PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI TERHADAP LAPORAN AKUNTABILITAS...
Pasal 7
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
(1) Semua Unit Kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi LAKIP dalam jangka waktu paling lama sebelum pelaksanaan Evaluasi LAKIP pada tahun berikutnya. (2) Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut hasil evaluasi LAKIP Unit Kerja Eselon I. (3) Unit Kerja Eselon I memantau tindak lanjut hasil evaluasi LAKIP Unit
2014, No1281. 7 Kerja Eselon II, dan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal secara periodik 1 (satu) tahun sekali. (4) Unit Kerja Eselon I yang tidak melaksanakan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
