PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.
