PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); b. pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan c. pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
