PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Perencanaan dan Pembangunan; dan c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.
