PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama , Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kepala Bidang, Para Kepala Subbagian dan Para Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sesuai dengan tugas masing-masing.
