PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan terdiri atas: a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut; b. Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan; dan c. Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
