PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 56
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditempatkan sebagai pelengkap atau pengganti dari Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukan jalan.
