PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 5
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
Marka Jalan berupa peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. paku jalan; b. alat pengarah lalu lintas; dan c. pembagi lajur atau jalur.
