Pasal 27
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa: a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus. (2) Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih. (3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan: a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan; b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan; c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi. (4) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
