PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.
