PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA
Organisasi Kantor Kesyahbandaran Utama, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal; c. Bidang Keselamatan Berlayar; dan d. Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan.
