PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 83
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan; dan b. ketentuan mengenai landasan kendaraan bermotor yang dilengkapi perisai kolong, Temporary Spare Tire, penerapan system yang berbasis teknologi informasi dan elektronik, SUT dalam versi Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris, dan penerapan uji sampel mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
