PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 80
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengaturan bak muatan untuk Kendaraan Bermotor dengan JBB paling maksimal 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi kendaraan bermotor. (2) Pengaturan terhadap bak muatan untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 81 Dalam hal ketentuan ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) telah berlaku, maka pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan
Bermotor dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Pemerintah
dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA).
