Pasal 58
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
(1) Fasilitas pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. bangunan gedung untuk laboratorium uji; b. bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang; c. bangunan gedung administrasi; d. akses keluar masuk; e. jalan lingkungan pengujian; f. lapangan parkir; g. pagar; h. fasilitas listrik;
i. lampu penerangan; j. pompa air dan menara air; k. fasilitas pengisian bahan bakar; l. fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung; dan m. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit meliputi: a. fasilitas pengujian tingkat suara; b. fasilitas pengujian radius putar; c. trek pengujian kecepatan tinggi; d. trek pengujian pengendalian; e. trek pengujian serba guna; f. trek pengujian belgian road; g. trek pengujian tanjakan dan turunan; h. trek pengujian melalui jalan berlumpur; i. trek pengujian slip; j. tapak selip; k. trek pengujian melalui lintasan berair; l. terowongan air; m. terowongan debu; n. fasilitas pembuat angin; o. lintasan berliku-liku; p. lapangan pengujian analitis; q. fasilitas uji tabrakan; r. jalan inspeksi; dan s. fasilitas dan peralatan bantu. (3) Fasilitas pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan, serta penggantian secara rutin atau berkala. (4) Biaya pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan, serta penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
