PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan STTD. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Statuta STTD.
