PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja STTD menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
