PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 42
BAB 3 — TATA KERJA
Wakil Ketua, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Ketua Program Studi, Kepala Unit Penunjang, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan kepada Ketua STTD.
