PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan
fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. penyiapan pelaksanan urusan hukum; f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran; g. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi, dan aset; h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
