PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik; b. pengelolaan layanan administrasi diklat; c. pengelolaan administrasi tenaga kependidikan; d. pengelolaan administrasi ketarunaan; e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan f. pengelolaan administrasi alumni.
