PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dibina oleh Wakil Ketua I dalam hal administrasi akademik dan oleh Wakil Ketua III dalam hal administrasi ketarunaan.
