PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN
Pasal 2
(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terdiri atas : a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges), untuk setiap penerbangan di ruang udara yang dilayani, meliputi :
- penerbangan dalam negeri;
- penerbangan luar negeri; dan 3) penerbangan lintas (over flying). b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), untuk setiap pendaratan di bandar udara dan/atau aerodrome INDONESIA, meliputi :
- penerbangan dalam negeri; dan 2) penerbangan luar negeri. (2) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- precision approach service;
- non precision approach service; dan 3) flight information service.
