PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Balai Teknik Penerbangan sesuai dengan tugas dan fungsi.
