PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Teknik Penerbangan terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Elektronika Penerbangan; c. Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan; d. Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
