PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Pasal 16
BAB 6 — ESELON
(1) Kepala Balai Teknik Penerbangan merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
