PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Teknik Penerbangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
