Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
C. Contoh label PEMERIKSAAN KEAMANAN (security check label) untuk dipasang di kemasan D. Contoh Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) Untuk Dipasang Di Kendaraan RA LOGO SECURITY CHECKED BY REGULATED AGENT PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX 29,7 cm C 3 cm No. Seri Nama Perusahaan Logo Perusahaan DILARANG MEMBUKA ATAU MELEPAS SEGEL PENGAMAN INI TANPA SEIJIN PT. XXXX DO NOT REMOVE THIS LABEL WITHOUT PERMISSION BY PT. XXXX 12345678 RA LOGO SECURITY CHECKED BY REGULATED AGENT PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX PT. XXXX 29,7 cm 3 cm Nama Perusahaan Logo Perusahaan 4 cm 21 cm
E. Contoh Formulir Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) FORMULIR PEMBERITAHUAN TENTANG ISI (PTI)
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : .............................. Alamat : .............................. Nomor KTP/Identitas lainnya : .............................. Menerangkan bahwa kiriman yang diserahkan untuk diangkut oleh ………................. yang dialamatkan kepada : Nama : .............................. Alamat : .............................. Dengan Surat Muatan Udara Nomor: ............................... Berisi barang sebagai berikut : JUMLAH SATUAN
