Pasal 2
BAB 2 — KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Orang perseorangan dan/atau kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas bandar udara, daerah keamanan terbatas Regulated Agent atau daerah keamanan terbatas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) wajib memiliki izin masuk. (2) Izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pas bandar udara untuk daerah keamanan terbatas bandar udara; b. pas Regulated Agent yang dikeluarkan oleh Regulated Agent untuk daerah keamanan terbatas Regulated Agent; dan c. pas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang dikeluarkan oleh Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) untuk daerah keamanan terbatas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor). (3) Pas Regulated Agent dan pas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c harus dicantumkan dalam Program Keamanan Regulated Agent dan Program Keamanan Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor).
