PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Poltekpel Sorong, Menteri Perhubungan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Poltekpel Jayapura yang baru setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
