PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
Pasal 38
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
