PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 2
TarifangkutanpenumpangsebagaimanadimaksuddalamPasal 1 huruf a terdiriatas: a. tarif pelayanan kelas ekonomi dan b. tarif pelayanan kelas non-ekonomi.
