PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltrada Bali.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltrada Bali.
