PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama bagi:
Unit Asrama;
Unit Kesehatan; dan
Unit Pengembangan Usaha; dan b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
Unit Perpustakaan;
Unit Bahasa;
Unit Teknik Informatika;
Unit Laboratorium; dan
Unit Pelatihan.
