PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi, dan aset; f. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; g. pembinaan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
