PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi API Madiun, terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Ketarunaan; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
