PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja API Madiun menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
