PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur API Madiun wajib menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
