PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN...
Pasal 33
BAB 4 — ESELON
(1) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Dewan, Ketua Senat, Ketua Program Studi, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Kelompok, dan Kepala Unit adalah jabatan noneselon; dan (2) Pembantu Direktur, Ketua/Sekretaris Program Studi, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Kepala Unit dan Ketua Kelompok diangkat dan diberhentikan oleh Direktur API Madiun.
