PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN...
Pasal 29
BAB 3 — TATA KERJA
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur.
