PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Laboratorium;
- Unit Bengkel/Workshop; dan 4) Unit Teknologi Informatika. b. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum bagi:
- Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.
