PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan non akademik.
