PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat Perbendaharaan dalam hal ini PPK dan PPSPM yang diangkat dan ditempatkan di luar unit kerja yang bersangkutan dapat mengisi aplikasi penilaian prestasi kerja pegawai sesuai dengan tugasnya. (2) Aplikasi penilaian prestasi kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
