PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (3) Penunjukan KPA berakhir jika tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
