Pasal 12
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) KPA memiliki tugas yang terdiri atas: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN rencana umum pengadaan dan mengumumkan secara luas di laman Kementerian Perhubungan; c. MENETAPKAN PPK dan PPSPM; d. MENETAPKAN Bendahara dalam hal KPA selaku pimpinan UPT; e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; i. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; k. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; l. MENETAPKAN target keuangan tingkat Satker; m. melakukan monitoring dan evaluasi perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa; n. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN; o. merumuskan kebijakan pembayaran atas beban APBN;
p. merumuskan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa; q. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja; r. menyelenggarakan akuntansi keuangan; dan s. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna barang dan sebagai penanggung jawab unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang. (3) KPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf j, huruf l, dan huruf p dapat dilimpahkan kepada PPK. (4) KPA dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilimpahkan kepada PPSPM.
