Pasal 4
BAB 2 — PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mengacu pada : a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); c. Rencana Strategis Kementerian Perhubungan; d. Rencana Induk; e. Sistem Transportasi Nasional yang dijabarkan dalam Tataran Transportasi Nasional, Tataran Transportasi Wilayah dan Tataran Transportasi Lokal; f. Kebijakan Nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah; g. Proses penyusunan rencana kerja dan anggaran yang dilakukan melalui pendekatan Bottom Up Planning dan Top Down Planning; h. Aspirasi DPR-RI yang diusulkan pada saat Rapat Kerja dan/atau Rapat Dengar Pendapat yang telah memenuhi kriteria perencanaan. (2) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja/PBK, dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM.
