PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI...
Pasal 18
BAB 2 — PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
RKA yang telah disusun dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dan disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional sebagai bahan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.
