PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI...
Pasal 11
BAB 2 — PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Hasil pembahasan terpadu harus dituangkan dalam berita acara pembahasan dan ditandatangani oleh Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/UPT, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal (sebagaimana format lampiran1). (2) Tim Pembahas yang menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat struktural Biro Perencanaan, Setitjen, Setditjen/Setbadan, Direktorat Teknis/Kepala Pusat dan pembahas dari Inspektorat Jenderal. (3) Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Tugas (ST).
