PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltekpel Barombong.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Barombong.
