PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
