PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Poltekpel Barombong, Menteri Perhubungan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Poltekpel Barombong yang baru setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
