PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
Pasal 33
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltekpel Barombong harus menyusun standar operasional prosedur yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja organisasi di lingkungan Poltekpel Barombong.
